penyaluran BLT Dana Desa Triwulan 1 dan 2
Empanang -Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2026 telah berjalan di berbagai daerah dengan besaran sesuai peraturan Rp300.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) . Tetapi Penyalurannya beda dengan jumlah yang tertulis di peraturan. sering kali dilakukan secara rapel (sekaligus) setiap triwulan 1dan 2 artinya 6 bulan penyaluran melalui kantor desa atau disalurkan langsung oleh perangkat desa setempat, Desa Tintin Peninjau sebanyak 12 KPM dengan besar anggaran Rp 200.000/KPM